Farida Padma (F-PD) : Akan Perjuangkan Infrastruktur Pedesaan
Kembali terpilih menjadi Anggota DPR periode 2009-2014, Farida Padma berencana hijrah ke Komisi yang membidangi masalah kependudukan dan transmigrasi. “ Saya akan pindah ke Komisi IX, karena sangat sesuai dengan kondisi daerah yang saya wakili yaitu masalah transmigrasi,” katanya seusai pengucapan sumpah/janji Anggota MPR di Gedung Nusantara, Jumat (2/10)
Untuk itu, ia berharap pada ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang mendatang dapat diselipkan masalah keluarga berencana, kesehatan, transmigarasi, kependudukan serta tentang infrastruktur pedesaan.
Terkait pembangunan infrastruktur pedesaan ini, meskipun sudah ada peraturan dari pusat, tapi pemerintah kabupaten kota belum membuat perda untuk melaksanakan peraturan tersebut. Sehingga sangat diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengatur pembangunan infrastruktur pedesaan.
Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, khususnya di daerah yang wakilinya masih banyak desa terpencil yang belum dapat dijangkau sebagian Bupati ataupun Walikota seperti yang ada di Kaltim, Kalbar, Kalsel maupun Kalteng.
“Desa-desa itu belum bisa dijangkau kendaraan roda empat, sehingga saya rasa harus diperhatikan betul,” tegasnya
Ia menyadari masalah pembangunan infrastruktur pedesaan ini dibidangi oleh Komisi V, namun masih berhubungan dengan Komisi IX, mengingat mayoritas masyarakat pedesaan itu berasal dari keluarga transmigrasi (masalah kependudukan)
Masalah transmigrasi, lanjutnya, banyak hal yang perlu dibenahi terutama soal kepemilikan tanah.
“Setiap peserta transmigrasi, masing-masing diberikan 2ha tanah. Mestinya jangan dulu diberikan aktenya. Suruh dia bangun dulu selama 5 tahun, setelah menghasilkan untuk dia sendiri, baru aktenya diberikan. Tapi jika tidak menghasilkan, jangan diberikan akte tanahnya, kalau tidak menghasilkan tanah itu dijual, lalu dia menjadi transmigarasi lagi di daerah lain,” tukasnya
“Itu banyak sekali kejadian di Kaltim selama ini, apalagi yang di desa terpencil” imbuh Farida
Ia berpendapat, mestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengeluarkan akte tanah terlebih dahulu. Tunggu hingga dia menghasilkan baik dibidang pertanian ataupun perkebunan sehingga mampu membiayai kehidupannya, membiayai sekolah anaknya
“Kalau tidak ada keharusan seperti itu, dia tidak mampu menggarap tanah itu, begitu dia dapat akte tanah langsung dijual. Saya berharap kedua hal ini akan diatur dalam payung hukum,” tegas Isteri Mantan Gubernur Kalimantan Timur. (sw)